Prosedur Balik Nama Sepeda Motor Bekas di SAMSAT
Proses balik nama sepeda motor bekas bertujuan untuk memindahkan kepemilikan legal di BPKB dan STNK dari pemilik lama ke nama Anda. Dengan penghapusan BBNKB II, biaya pengurusan menjadi sangat terjangkau.
Langkah-Langkah Pengurusan di SAMSAT
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa motor ke lokasi cek fisik SAMSAT untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Pendaftaran Balik Nama: Serahkan BPKB asli, STNK asli, KTP asli Anda, kwitansi jual beli, dan lembar cek fisik ke loket pendaftaran BBN.
- Pembayaran & Cetak STNK: Lakukan pembayaran PNBP dan PKB di kasir SAMSAT untuk menerima STNK dan Plat TNKB baru.
- Penerbitan BPKB Baru: Bawa resi pembayaran ke loket Ditlantas Polda untuk penerbitan BPKB atas nama Anda.
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Motor)
Berapa biaya cetak BPKB dan STNK baru untuk sepeda motor?
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan STNK baru sepeda motor adalah Rp100.000, penerbitan BPKB baru Rp225.000, dan cetak plat nomor TNKB baru Rp60.000.
Berapa biaya SWDKLLJ Jasa Raharja sepeda motor?
SWDKLLJ untuk sepeda motor kapasitas mesin di bawah 250cc adalah Rp35.000, sedangkan untuk motor gede (Moge) di atas 250cc adalah Rp83.000 per tahun.
Bagaimana jika STNK motor bekas sudah mati pajak beberapa tahun?
Anda tetap bisa memproses balik nama. Namun, selain biaya PNBP tetap Rp420.000, Anda wajib melunasi tunggakan PKB pokok dan denda keterlambatan tahun-tahun sebelumnya di SAMSAT.
Dasar Rujukan & Peraturan Resmi
Rujukan Hukum: Rincian tarif PNBP mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 dan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.