Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) resmi dihapus (Rp0) di seluruh SAMSAT Indonesia. Saat balik nama, pemohon hanya membayar biaya penerbitan dokumen PNBP (STNK, BPKB, Plat TNKB baru), SWDKLLJ Jasa Raharja, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berjalan.

Kalkulator Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Simulasi biaya balik nama motor & mobil SAMSAT pasca-HKPD 2025.

Rincian Biaya SAMSAT Motor

Total Estimasi Wajib Bayar
Rp0
BBNKB II Resmi Rp0 (Termasuk PNBP STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, & PKB)
Bea Balik Nama (BBNKB II) Sesuai UU HKPD No. 1/2022
Rp0 (GRATIS)
Penerbitan STNK Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp100.000
Penerbitan BPKB Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp225.000
Penerbitan Plat TNKB Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp60.000
SWDKLLJ Jasa Raharja Asuransi Wajib Kendaraan R2
Rp35.000
PKB Pokok Tahunan Pajak Kendaraan Bermotor berjalan
Rp0
東 Bebas BBNKB II: Total biaya PNBP dokumen tetap motor adalah Rp420.000 (di luar pajak PKB berjalan).
Layanan & Generator Terkait:

Aturan Balik Nama Kendaraan Bekas Pasca UU HKPD

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II/kendaraan bekas) secara resmi dihapuskan menjadi 0% di seluruh Indonesia.

Rincian Biaya PNBP Resmi SAMSAT & Jasa Raharja

Meskipun tarif BBNKB II Rp0, pemohon balik nama tetap terikat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis Penerbitan Dokumen (PNBP) Sepeda Motor (R2/R3) Mobil Penumpang / Niaga (R4)
BBNKB II (Bea Balik Nama)Rp0 (Gratis)Rp0 (Gratis)
Penerbitan STNK BaruRp100.000Rp200.000
Penerbitan BPKB BaruRp225.000Rp375.000
Penerbitan Plat TNKB BaruRp60.000Rp100.000
SWDKLLJ Jasa RaharjaRp35.000 (<250cc)Rp143.000 (Pribadi)
Total PNBP Dokumen TetapRp420.000Rp818.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Kendaraan)

Apakah biaya BBNKB II untuk balik nama kendaraan bekas benar-benar gratis?
Ya. Sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022 yang berlaku penuh mulai tahun 2025 di seluruh Indonesia, BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bekas) resmi Rp0 (dihapus). Namun, pemilik tetap wajib membayar PNBP (penerbitan STNK, BPKB, Plat TNKB baru) dan SWDKLLJ Jasa Raharja di SAMSAT.
Berapa estimasi total biaya tetap PNBP balik nama motor dan mobil bekas?
Total biaya PNBP tetap untuk sepeda motor adalah Rp420.000 (STNK Rp100rb, TNKB Rp60rb, BPKB Rp225rb, SWDKLLJ Rp35rb). Sedangkan untuk mobil penumpang sebesar Rp818.000 (STNK Rp200rb, TNKB Rp100rb, BPKB Rp375rb, SWDKLLJ Rp143rb) di luar PKB pokok berjalan.
Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat balik nama di SAMSAT dan apakah perlu KTP pemilik lama?
Dokumen yang wajib dibawa meliputi: STNK Asli & Fotokopi, BPKB Asli & Fotokopi, KTP Asli pemilik baru & Fotokopi, Kwitansi Jual Beli bermaterai Rp10.000, serta bukti Cek Fisik Kendaraan dari SAMSAT. KTP pemilik lama tidak diperlukan lagi karena dokumen akan diterbitkan langsung atas nama pemilik baru sesuai KTP yang dilampirkan.

Dasar Rujukan & Regulasi SAMSAT

Rujukan Hukum: Perhitungan biaya pada kalkulator ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, serta Peraturan Direksi PT Jasa Raharja terkait SWDKLLJ.