Panduan Lengkap Syarat & Format Contoh Surat Kuasa BPKB Resmi
Pengambilan dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau BPKB mobil dan motor asli yang dikuasakan kepada orang lain memerlukan penanganan hukum yang cermat. Pihak lembaga keuangan (seperti dealer, bank, maupun leasing FIF, Adira, OTO, BAF, WOM) serta kantor SAMSAT mensyaratkan pelampiran Surat Kuasa resmi bernilai hukum dengan pembubuhan meterai Rp10.000 untuk mencegah tindakan penipuan dan klaim ganda.
Syarat Berkas Ambil BPKB di Leasing & Pengurusan SAMSAT
- Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh Pemberi Kuasa di mana tanda tangan mengenai sebagian fisik meterai.
- KTP Asli Pemberi Kuasa: Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan yang namanya tertera pada BPKB dan STNK.
- KTP Asli Penerima Kuasa: Dokumen identitas resmi pihak yang bertindak atas nama perwakilan.
- Bukti Pelunasan / Kartu Angsuran: Struk pelunasan terakhir dari leasing/bank untuk pengambilan BPKB, atau lembar STNK asli untuk pengurusan pajak di SAMSAT.
Tabel Matriks Perbedaan Syarat Kuasa BPKB vs Pengurusan SAMSAT
| Parameter Pengurusan | Pengambilan BPKB di Leasing / Finance / Bank | Pengurusan Pajak STNK / BBNKB di SAMSAT |
|---|---|---|
| Dokumen Utama | Surat Kuasa + KTP Asli + Bukti Lunas Angsuran | Surat Kuasa + KTP Asli + STNK Asli + BPKB Asli/Fotokopi |
| Keabsahan Meterai | Wajib Meterai Rp10.000 atau e-Materai PERURI | Wajib Meterai Tempel Rp10.000 |
| Format Berkas Download | Tersedia format PDF A4 & MS Word .doc | Tersedia format PDF A4 & MS Word .doc |