Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: Sesuai PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapat batas pembebasan pajak omzet hingga Rp500.000.000 per tahun. PPh Final 0,5% hanya dihitung dari sisa porsi omzet yang telah melebihi ambang batas Rp500 juta.

Kalkulator PPh UMKM Orang Pribadi 0,5%

Pelacak otomatis akumulasi omzet & sisa kuota bebas pajak Rp500 Juta/Tahun.

Rincian Pajak Orang Pribadi Bulan Ini

PPh Final 0,5% Terutang Bulan Ini
Rp0
Fasilitas PTKP Omzet Rp500 Juta/Tahun Dipakai
Total Akumulasi Omzet Tahun Berjalan Total omzet Jan s/d bulan ini
Rp0
Sisa Kuota Bebas Pajak (s/d Rp500 Juta) Sisa batas omzet tidak kena pajak
Rp0
Porsi Omzet Kena Pajak 0,5% Jumlah omzet di atas Rp500 Juta
Rp0
🎉 SELAMAT! BEBAS PPH FINAL: Total akumulasi omzet Anda s/d bulan ini masih di bawah/sama dengan batas Rp500.000.000. PPh Final 0,5% terutang bulan ini adalah Rp0.
Kalkulator PPh UMKM & Layanan Terkait:

Mekanisme Batas Omzet Rp500 Juta Orang Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan untuk peredaran bruto (omzet) akumulatif hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Transisi Omzet

Bulan Usaha Omzet Bulanan Akumulasi Omzet Dasar Pengenaan PPh PPh Final 0,5%
JanuariRp100.000.000Rp100.000.000Rp0 (Di bawah 500Jt)Rp0
Februari s/d AprilRp350.000.000Rp450.000.000Rp0 (Di bawah 500Jt)Rp0
MeiRp80.000.000Rp530.000.000Rp30.000.000 (Sisa > 500Jt)Rp150.000
JuniRp60.000.000Rp590.000.000Rp60.000.000 (Penuh)Rp300.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Orang Pribadi)

Bagaimana ketentuan batas omzet bebas pajak Rp500 juta untuk Orang Pribadi?
Sesuai PP 55/2022, peredaran bruto (omzet) perorangan s.d. Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh (PPh Terutang Rp0). PPh 0,5% baru dibayar atas porsi omzet di atas Rp500 juta.
Berapa lama Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan PPh Final 0,5%?
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% paling lama selama 7 tahun pajak sejak terdaftar.
Apakah saya tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet di bawah Rp500 juta?
Ya. Meskipun PPh Terutang bernilai Rp0, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan omzet usahanya dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Dokumen: Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak diatur dalam Pasal 60 PP No. 55 Tahun 2022 dan Bab III Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).