Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, & PT Perorangan) dikenakan seince rupiah pertama peredaran bruto (omzet) tanpa fasilitas pembebasan Rp500 juta. Masa penggunaan tarif PPh 0,5% dibatasi maksimal 3 tahun (PT) atau 4 tahun (CV/Koperasi/PT Perorangan).

Kalkulator PPh UMKM Badan (PT/CV) 0,5%

Simulasi presisi PPh Final 0,5% bulanan untuk PT, CV, PT Perorangan, & Koperasi.

Rincian PPh Final 0,5% Badan Usaha

PPh Final 0,5% Terutang Bulan Ini
Rp0
Dikenakan 0,5% Langsung dari Rupiah Pertama Omzet
Total Omzet Bruto Bulan Ini Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp0
Tarif PPh Final UMKM Ketentuan PP 55/2022
0,5%
📌 Catatan Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT): Pembayaran PPh Final 0,5% dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Kode Billing KAP 411128 / KSE 420. Skema PPh 0,5% ini berlaku maksimal selama 3 Tahun Pajak.
Kalkulator PPh UMKM & Layanan Terkait:

Ketentuan PPh Final 0,5% Bagi Wajib Pajak Badan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Badan UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Perbedaan Ketentuan WP Badan vs Orang Pribadi

Bentuk Badan Usaha Batas Bebas Omzet Tarif PPh Final Masa Berlaku Maksimal
Perseroan Terbatas (PT)Tidak Ada (Rp0)0,5%3 Tahun Pajak
CV / Firma / KoperasiTidak Ada (Rp0)0,5%4 Tahun Pajak
PT Perorangan (PT UMKM)Tidak Ada (Rp0)0,5%4 Tahun Pajak

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ WP Badan)

Apakah PT Perorangan mendapat fasilitas bebas omzet Rp500 juta?
Tidak. PT Perorangan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan, sehingga PPh Final 0,5% dikenakan sejak rupiah pertama peredaran bruto.
Berapa lama batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% untuk PT dan CV?
Jangka waktu penggunaan PPh Final 0,5% untuk Perseroan Terbatas (PT) maksimal 3 tahun pajak, sedangkan untuk CV, Firma, Koperasi, dan PT Perorangan maksimal 4 tahun pajak.
Apa yang terjadi jika jangka waktu PPh Final 0,5% untuk PT/CV telah berakhir?
Setelah jangka waktu berakhir (3 tahun untuk PT atau 4 tahun untuk CV/PT Perorangan), Wajib Pajak Badan wajib beralih menggunakan tarif PPh Badan umum sesuai Pasal 17 jo. Pasal 31E UU PPh dengan pembukuan resmi.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Hukum: Pengaturan tarif dan jangka waktu PPh Final Badan UMKM diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.03/2021.