Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang resign mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Namun, hak karyawan yang resign secara sah meliputi Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti & ongkos pemulangan, serta Uang Pisah yang besarnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Gunakan kalkulator simulasi ini untuk hitung berapa klaim bersih Anda secara gratis.

Kalkulator Hak Resign & Uang Pisah PP 35/2021

Simulasi akurat hitung berapa penerimaan hak karyawan mengundurkan diri (resign) bersih setelah pajak PPh 21.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai aturan skala Peraturan Perusahaan / PKB.

Rincian Hak Resign & Pajak PPh 21

Uang Pesangon (UP) Tidak berhak (Resign Sukarela Pasal 50)
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Tidak berhak (Resign Sukarela Pasal 50)
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) 0 hari sisa cuti + ongkos pemulangan
Rp0
Uang Pisah Perusahaan Skala Peraturan Perusahaan / PKB
Rp0
Total Klaim Resign Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Hak Resign Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi dana bersih masuk ke rekening karyawan resign.
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Aturan & Rumus Hitung Hak Karyawan Resign Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Pengunduran diri atas kemauan sendiri atau resign memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berbeda signifikan dengan peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

3 Syarat Sah Resign Agar Hak Finansial Dapat Dicairkan

Agar permohonan pengunduran diri dianggap sah menurut hukum ketenagakerjaan sehingga hak karyawan berupa UPH dan Uang Pisah dapat diklaim penuh, pekerja wajib memenuhi syarat berikut:

  • Mengajukan Permohonan 30 Hari Sebelumnya (One Month Notice): Surat resign tertulis diserahkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti kerja.
  • Tidak Terikat Ikatan Dinas: Pekerja tidak sedang menjalani kewajiban ikatan dinas atau telah menyelesaikan penalti ikatan dinas sesuai Perjanjian Kerja.
  • Tetap Melaksanakan Kewajiban Kerja: Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sampai hari kerja terakhir (last day).

Komponen Hak Keuangan Karyawan Resign (UPH & Uang Pisah)

Meskipun tidak mendapatkan pesangon, karyawan yang resign secara sah tetap berhak atas 2 komponen keuangan:

  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur dengan rumus (Sisa Cuti / 21 Hari Kerja) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, ditambah ongkos pemulangan pekerja ke tempat penerimaan awal.
  • Uang Pisah: Alokasi imbalan khusus yang besarnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan proporsi Masa Kerja pekerja.

Tabel Perbandingan Hak Keuangan Resign vs PHK Biasa

Komponen Hak Finansial Karyawan Resign Sukarela Karyawan PHK Efisiensi / Biasa
Uang Pesangon (UP)❌ Tidak Berhak (0x)✅ Berhak (0.5x s.d. 2x Gaji)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)❌ Tidak Berhak (0x)✅ Berhak (Sesuai Masa Kerja)
Uang Penggantian Hak (UPH)✅ Berhak Penuh (Sisa Cuti)✅ Berhak Penuh (Sisa Cuti)
Uang Pisah✅ Berhak (Sesuai PP / PKB) tergantung Aturan Perusahaan

Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Uang Pisah & UPH Final

Sesuai dengan regulasi PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran Uang Pisah dan UPH yang dibayarkan sekaligus akibat pengunduran diri dikenakan pemotongan PPh 21 Final bersifat progresif:

Lapisan Penerimaan Bruto Resign Tarif Pajak PPh 21 Final
s.d. Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
> Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
> Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
> Rp500.000.00025%

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar Hak Resign & Uang Pisah (FAQ)

Apakah karyawan yang resign (mengundurkan diri) berhak menerima Uang Pesangon?
Menurut Pasal 50 PP 35/2021, karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, karyawan tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah jika diatur dalam Peraturan Perusahaan/PP/PKB.
Apa saja syarat sah mengajukan resign agar mendapatkan hak UPH dan Uang Pisah?
Syarat sah resign sesuai UU Ketenagakerjaan adalah: mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelumnya (one month notice), tidak terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajiban kerja hingga tanggal efektif resign.
Berapa pemotongan pajak PPh 21 atas pembayaran Uang Pisah dan UPH saat resign?
Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran Uang Pisah dan UPH akibat pengunduran diri yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh 21 Final bersifat progresif mulai dari 0% untuk nominal bruto sampai Rp50 juta.

Dasar Rujukan & Regulasi Hukum Resign

Referensi Hukum: Metode perhitungan pada kalkulator ini dirancang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 50 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Pengunduran Diri Pekerja, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pisah dan UPH.