Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: Berdasarkan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja swasta yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan hak karyawan berupa: Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti & biaya pemulangan. Gunakan kalkulator simulasi ini untuk hitung berapa uang pensiun bersih setelah potongan PPh 21 gratis & 100% aman.

Kalkulator Pesangon Pensiun Swasta PP 35/2021

Simulasi akurat hitung berapa hak pesangon pensiun bersih (Take Home Pay) setelah pajak PPh 21.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Jumlah tahun masa kerja.
Sisa bulan masa kerja (0-11 bulan).
Pilih acuan aturan purna bakti.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai ketentuan Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Rincian Hak Pensiun & Pajak PPh 21

Uang Pesangon (UP Pensiun 1.75x) 0 Bulan Gaji x Multiplier
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 0 Bulan Gaji
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) & Uang Pisah Sisa cuti + penggantian hak/pisah
Rp0
Total Pensiun Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Uang Pensiun Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi uang pensiun bersih masuk rekening (setelah PPh 21).
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Aturan & Rumus Hitung Pesangon Pensiun Swasta Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Memasuki usia purna bakti atau pensiun merupakan momen penting pengakhiran hubungan kerja yang diatur secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan hak karyawan pensiun berupa pembayaran imbalan finansial yang lebih besar dibandingkan PHK biasa karena masa pengabdian pekerja.

3 Komponen Rincian Hak Uang Pensiun Karyawan Swasta

Cara menghitung klaim pensiun karyawan tetap menggabungkan 3 komponen utama berdasarkan basis Gaji Pokok + tunjangan tetap dan durasi Masa Kerja:

  • Uang Pesangon (UP): Berhak mendapatkan sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali dari ketentuan tabel dasar Pasal 40 ayat (2).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Berhak mendapatkan sebesar 1 (satu) kali penuh dari ketentuan tabel dasar Pasal 40 ayat (3).
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos transportasi pemulangan pekerja dan keluarga, serta hak lainnya yang diatur dalam kontrak kerja.

Tabel Perbandingan Batas Usia Pensiun di Indonesia

Entitas Pekerja / Sektor Acuan Usia Pensiun Normal Dasar Hukum & Ketentuan Resmi
Karyawan Swasta (PKWTT)55 s.d. 58 Tahun (Disepakati di PP/PKB)PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56
BPJS Ketenagakerjaan (JP)58 Tahun (2025–2027) → 59 Tahun (Per 1 Jan 2028)PP No. 45 Tahun 2015 Pasal 15
Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS)58 Tahun (Pelaksana) / 60 Tahun (Pimpinan Tinggi)PP No. 17 Tahun 2020

Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Pensiun Final

Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran uang pesangon pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh 21 Final bersifat progresif:

Lapisan Uang Pensiun Kotor (Bruto) Tarif Pajak PPh 21 Final
s.d. Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
> Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
> Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
> Rp500.000.00025%

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar Pesangon Pensiun (FAQ)

Apakah perusahaan bisa memotong pesangon jika karyawan dapat program pensiun swasta (DPLK)?
Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika pengusaha mendaftarkan pekerja pada program asuransi pensiun (DPLK/DPPK) dan membayarkan iurannya, maka akumulasi manfaat pensiun dari DPLK tersebut dapat diperhitungkan untuk memperhitungkan atau mengurangi kewajiban uang pesangon pensiun dari perusahaan.
Kapan manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) dicairkan secara bertahap setiap bulan jika masa iur mencapai minimal 15 tahun (180 bulan). Jika masa iur kurang dari 15 tahun saat memasuki usia pensiun, akumulasi dana dicairkan sekaligus (Lump Sum) ditambah hasil pengembangan.
Apakah simulasi kalkulator pesangon pensiun ini aman dan akurat?
Sangat aman. Kalkulator simulasi SipDeh diproses 100% Client-Side di peramban browser Anda. Angka Gaji Pokok dan estimasi pesangon purna bakti Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Regulasi Hukum Pensiun

Referensi Hukum: Metode perhitungan pada kalkulator pensiun ini dirancang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun, PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pesangon.