Aturan & Rumus Hitung Pesangon Pensiun Swasta Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Memasuki usia purna bakti atau pensiun merupakan momen penting pengakhiran hubungan kerja yang diatur secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan hak karyawan pensiun berupa pembayaran imbalan finansial yang lebih besar dibandingkan PHK biasa karena masa pengabdian pekerja.
3 Komponen Rincian Hak Uang Pensiun Karyawan Swasta
Cara menghitung klaim pensiun karyawan tetap menggabungkan 3 komponen utama berdasarkan basis Gaji Pokok + tunjangan tetap dan durasi Masa Kerja:
- Uang Pesangon (UP): Berhak mendapatkan sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali dari ketentuan tabel dasar Pasal 40 ayat (2).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Berhak mendapatkan sebesar 1 (satu) kali penuh dari ketentuan tabel dasar Pasal 40 ayat (3).
- Uang Penggantian Hak (UPH): Ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos transportasi pemulangan pekerja dan keluarga, serta hak lainnya yang diatur dalam kontrak kerja.
Tabel Perbandingan Batas Usia Pensiun di Indonesia
| Entitas Pekerja / Sektor | Acuan Usia Pensiun Normal | Dasar Hukum & Ketentuan Resmi |
|---|---|---|
| Karyawan Swasta (PKWTT) | 55 s.d. 58 Tahun (Disepakati di PP/PKB) | PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 |
| BPJS Ketenagakerjaan (JP) | 58 Tahun (2025–2027) → 59 Tahun (Per 1 Jan 2028) | PP No. 45 Tahun 2015 Pasal 15 |
| Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS) | 58 Tahun (Pelaksana) / 60 Tahun (Pimpinan Tinggi) | PP No. 17 Tahun 2020 |
Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Pensiun Final
Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran uang pesangon pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh 21 Final bersifat progresif:
| Lapisan Uang Pensiun Kotor (Bruto) | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| s.d. Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| > Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| > Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| > Rp500.000.000 | 25% |