Komponen Biaya Tambah Daya dan Pasang Baru PLN
Prosedur pengajuan tambah daya listrik maupun penyambungan baru dari PT PLN (Persero) melibatkan tiga komponen biaya utama yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM.
1. Rincian Komponen Biaya Resmi
- Biaya Penyambungan (BP): Pungutan utama PLN untuk investasi infrastruktur kabel dan meteran listrik. Dihitung berdasarkan selisih kapasitas VA.
- Token Perdana / UJL: Pembelian pulsa listrik awal untuk pelanggan prabayar atau Uang Jaminan Langganan untuk pelanggan pascabayar.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO): Biaya pengujian keamanan instalasi kabel dalam rumah yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) independen.
2. Tabel Estimasi Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya R-1 / R-2
| Daya Asal (VA) | Daya Tujuan (VA) | Biaya Penyambungan Normal (BP) |
|---|---|---|
| 450 VA | 900 VA | Rp421.650 |
| 450 VA | 1.300 VA | Rp796.450 |
| 900 VA | 1.300 VA | Rp374.800 |
| 900 VA | 2.200 VA | Rp1.218.100 |
| 1.300 VA | 2.200 VA | Rp843.300 |
| 2.200 VA | 3.500 VA | Rp1.259.700 |
| 3.500 VA | 5.500 VA | Rp1.934.500 |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ PLN)
Berapa biaya tambah daya listrik PLN dari 900 VA ke 1300 VA?
Biaya Penyambungan (BP) normal tambah daya dari 900 VA ke 1300 VA adalah Rp374.800. Nilai ini belum termasuk token perdana prabayar (misal Rp20.000) dan biaya pemeriksaan SLO.
Apakah tambah daya listrik PLN prabayar dikenakan biaya UJL?
Tidak. Sistem listrik prabayar (token) bebas dari Uang Jaminan Langganan (UJL). UJL hanya diwajibkan bagi pelanggan listrik pascabayar.
Bagaimana cara mengecek ketersediaan promo diskon tambah daya PLN?
Promo diskon tambah daya PLN dapat dicek secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile pada menu Promo & Informasi atau saluran resmi media sosial PLN.
Dasar Rujukan & Regulasi PLN
Rujukan Resmi: Tarif Biaya Penyambungan dan regulasi ketenagalistrikan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2017 serta pedoman resmi PT PLN (Persero).