Tools Online Sat-set Bebas Ribet

Ringkasan Cepat: BPHTB dihitung dengan rumus 5% x (Nilai Transaksi/NJOP - NPOPTKP). Untuk transaksi jual beli, NPOPTKP berkisar Rp60 juta–Rp80 juta per daerah. Khusus perolehan Warisan/Hibah Wasiat, NPOPTKP ditetapkan minimal Rp300.000.000.

Kalkulator BPHTB & Legalitas Properti

Hitung BPHTB, Honorarium Notaris AJB, & PNBP Balik Nama Sertifikat BPN.

Rincian BPHTB & Biaya Penutupan Jual Beli

Total Biaya Pajak & Legalitas Pembeli
Rp0
BPHTB 5% + Honor Notaris/PPAT AJB 1% + PNBP BPN
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Nilai tertinggi antara Transaksi & NJOP
Rp0
Sisa NPOP Kena Pajak NPOP dikurangi NPOPTKP Daerah
Rp0
Pajak BPHTB Terutang (5%) Kewajiban Pajak Daerah Pembeli
Rp0
Estimasi Akta Jual Beli (AJB Notaris/PPAT) Standar ~1% Nilai Transaksi
Rp0
Estimasi Balik Nama Sertifikat (PNBP BPN) Rumus Resmi BPN: (Nilai/1000) + Rp50rb
Rp0
πŸ“Œ Kewajiban Penjual: Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Final Jual Beli Properti) sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Kalkulator Properti & Finansial Terkait:

Memahami Pajak BPHTB dan Biaya Closing Transaksi Properti

Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah kewajiban pajak daerah yang dibayarkan oleh pihak penerima hak (pembeli atau ahli waris) saat terjadi transaksi jual beli, hibah, atau perolehan warisan tanah/bangunan.

Ketentuan Rumus dan Komponen Pajak Properti

Jenis Perolehan Properti NPOPTKP Standard Tarif BPHTB Biaya Legalitas Tambahan
Jual Beli Rumah BekasRp60 Juta s.d. Rp80 Juta5% dari Sisa NPOPAJB Notaris (~1%) & PNBP BPN
Perolehan Warisan / Hibah WasiatRp300.000.0005% dari Sisa NPOP WarisPNBP BPN Balik Nama Waris

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ BPHTB Properti)

Bagaimana rumus perhitungan BPHTB jual beli rumah?
Rumus BPHTB adalah 5% x (Nilai Transaksi atau NJOP - NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ditentukan oleh pemerintah daerah setempat (umumnya antara Rp60 juta hingga Rp80 juta).
Berapa NPOPTKP BPHTB untuk perolehan Hak Waris?
Sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022, NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasat ditetapkan minimal Rp300.000.000 per penerima hak.
Siapa yang wajib membayar pajak BPHTB saat transaksi properti?
Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) wajib dibayarkan oleh pihak penerima hak atas tanah/bangunan, yaitu Pembeli pada transaksi jual beli atau Ahli Waris pada perolehan warisan.

Dasar Rujukan & Peraturan Resmi

Rujukan Hukum: Perhitungan BPHTB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah masing-masing kabupaten/kota.